Menanti Laporan Realisasi Repatriasi dan Investasi Peserta PPS

Menanti Laporan Realisasi Repatriasi dan Investasi Peserta PPS

Wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela wajib melaporkan realisasi repatriasi atau investasinya sejalan dengan tenggal penyerahan SPT tahun ini. Batas akhir penyampaian SPT orang pribadi adalah 31 Maret 2023, sedangkan wWP badan pada 30 April 2023,

user-profile
Saeno - Bisnis.com

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:31

Bisnis, JAKARTA – Seiring batas akhir penyampaian SPT orang pribadi pada 31 Maret 2023, wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela wajib melaporkan realisasi repatriasi atau investasinya. Jangka waktu yang lebih lama, yakni 30 April 2023 berlaku bagi wajib pajak badan sejalan dengan tenggal penyerahan SPT WP badan.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top